Jumat, 30 Maret 2012

Hukum memakai parfum bagi wanita


Haram hukumnya wanita keluar rumah memakai parfum yg berbau semerbak. Rasulullah bersabda: “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad)
Umar berkata kepada para wanita: Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam al Mushannaf no 8107)
—————————————————-
Hukum Wanita Mengenakan Parfum
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya oleh seorang wanita:
Bolehkah aku shalat dalam keadaan memakai parfum? Jazakumullah khoiron.
Jawaban Syaikh rahimahullah:
Na’am. Shalat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan, bahkan dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan yang beriman. Akan tetapi wanita hanya boleh menggunakan parfum ketika berada di rumah di sisi suaminya. Dan tidak boleh seorang wanita menggunakan parfum ketika ia keluar ke pasar atau ke masjid. Adapun bagi laki-laki, ia dibolehkan untuk mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi pria termasuk sunnah para Rasul.
Apabila seorang wanita shalat di rumahnya dalam keadaan memakai berbagai wangian …. , maka itu baik. Seperti itu tidaklah mengapa bahkan dianjurkan mengenakannya. Akan tetapi, ketika wanita tersebut keluar rumah, maka ia tidak boleh keluar dalam keadaan mengenakan parfum yang orang-orang dapat mencium baunya. Janganlah seorang wanita keluar ke pasar atau ke masjid dalam keadaan mengenakan parfum semacam itu. Hal ini dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya.
[Fatawa Nur ‘alad Darb, 7/291, cetakan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Riyadh-KSA, cetakan pertama, thn 1429 H]
***
Yang dimaksudkan hadits larangan tersebut adalah sebagai berikut:
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata,
تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم اخرجن تفلات
“Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam al Mushannaf no 8107)
Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf shalat jamaah perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang perempuan. Beliau lantas berkata,
لو أعلم أيتكن هي لفعلت ولفعلت لتطيب إحداكن لزوجها فإذا خرجت لبست أطمار وليدتها
“Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)”. (HR. Abdur Razaq no 8118)
Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.
Riyadh-KSA, 7th Safar 1432 H, 11/01/2011
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Telah disebutkan dalam hadits:
أيما امرأة استعطرت ثمّ خرجت، فمرت على قوم ليجدوا ريحها فهي زانية، وكل عين زانية
“Wanita mana saja yang berwangi-wangian lalu keluar, dan melewati satu kaum sehingga mereka mencium baunya, maka wanita itu penzina,dan setiap mata berbuat zina.”
(HR.Nasaai, kitab Az-zinah bab: maa yukrahu linnisaa min at-thiib, Abu Dawud kitab:At-Tarajjul, bab :ma jaa fil mar’ah tatathyyabu lilkhuruj, Tirmidzi kitab: Al-Adab an rasulillah Shallallahu alaihi wasallam bab: ma jaa fii karahiyati khuruujil mar’ah muta’aththirah, Al-Hakim (2/396), Ahmad (4/400), dari hadits Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu anhu. Dihasankan Al-Albani dalam jilbab al-mar’atil muslimah (137))
Telah shahih pula dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهد معنا العشاء الآخرة
“Siapa saja wanita yang terkena dupa maka jangan menghadiri shalat isya bersama kami.”
(HR.Muslim kitab Ash-shalaah,bab: khuruuj an-nisaa ilal masajid idza lam yatarattab alaihi fitnah . Abu Dawud kitab: At-Tarajjul bab: ma jaa fil mar’ah tatathayyabu lil khuruj, Al-Baihaqi (3/133), Al-Baghawi dalam syarhus sunnah (816), Abu Awanah dalam musnadnya (2/17), Abu Ya’la (545), dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu, lihat Silsilah Ash-Shahihah Syaikh Al-Albani (3605)
Dalam riwayat Ibnu Majah bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
أيما امرأة تطيبت ثم خرجت إلى المسجد، لم تقبل لها صلاة حتى تغتسل
“Siapa saja wanita yang menggunakan wangi-wangian, lalu dia keluar menuju masjid, tidak diterima shalatnya hingga dia mandi.”
(HR.Ibnu Majah kitabul fitan bab: fitnatun nisaa, Abu Dawud kitab At-tarajjul bab: ma jaa fil mar’ah tatathayyabu lil khuruj, Al-Baihaqi dalam sunan Al-Kubra (3/133), dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu. Lihat Silsilah Ash-shahihah (1031)
Yang wajib bagi seorang wanita jika dia keluar dari rumahnya karena ada kebutuhan agar keluar dengan menjaga ketentuan- ketentuan syariat dengan berhijab, menjaga kehormatan dan tidak berwangi-wangian. Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam bersabda:
لا تمنعوا إماء الله مساجد الله وليخرجن تفلات
“Jangan kalian mencegah hamba wanita Allah untuk mendatangi masjid-masjid Allah, dan hendaknya mereka keluar dengan tafilaat.”
(HR.Ahmad (2/439), Abu Dawud kitab Ash-sholaah, bab maa jaa fi khuruujin nisaa ilal masjid, Ad-Darimi (1/293), Ibnul Jarud (169), dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu.Dishahihkan Al-Albani dalam Al-Irwa’ (2/293)no:515.)
Makna “Tafilaat” adalah tidak menggunakan wangi-wangian.
والعلم عند الله تعالى، وآخر دعوانا أن الحمد لله ربّ العالمين، وصلى الله على محمد وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين.
(Dari fatawa Muhammad Firkous no:205)
Diterjemahkan oleh: Abu Karimah Askari bin Jamal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar